KEJAHATAN TEKNOLOGI
Apa itu
Cyber Crime?
Cyber Crime adalah bentuk kejahatan baru yang menggunakan internet
sebagai media untuk melakukan tindak kejahatan engan munculnya era internet.
Setiap aktifitas kejahatan yang dilakukan di internet atau melalui jaringan
internet, umumnya disebut sebagai kejahatan internet. Jenis dan pelanggaran
cyber crime sangat beragam sebagai akibat dari penerapan teknologi. Cyber crime
dapat berupa penyadapan dan penyalahgunaan informasi atau data yang berbentuk
elektronik maupun yang ditransfer secara elektronik, pencurian data elektronik,
pornografi, penyalahgunaan anak sebagai objek melawan hukun, penipuan memalui
internet, perjudian diinternet, pengrusakan website, disamping pengrusakkan
system melalui virus, Trojan horse, signal grounding dan lain lain.
Siapa
pelaku cyber crime?
Perlu kita ketahui pelaku cybercrime adalah mereka yang memiliki
keahlian tinggi dalam ilmu computer, pelaku cybercrime umumnya menguasai
algoritma dan pemrograman computer unutk membuat script/kode malware, mereka
dapat menganalisa cara kerja system computer dan jaringan, dan mampu menemukan
celah pasa system yang kemudian akan menggunakan kelemahan tersebut untuk dapat
masuk sehingga tindakan kejahatan seperti pencurian data dapat berhasil
dilakukan.
Jenis-jenis
Cyber Crime
Ada beberapa jenis kejahatan pada cyber crime yang dapat kita
golongkan berdasarkan aktivitas yang dilakukannya seperti dijelaskan berikut
ini yang dirangkum dari berbagai sumber.
- Unauthorized AcesMerupakan kejahatan yang
terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh dari tindak
kriminal ini adalah Probing dan port.
- Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap sebagai melanggar hukum atau menggangu ketertiban pada masyarakat umum, contohnya adalah penyebaran pornografi atau berita yang tidak benar. - Penyebaran virus secara
sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. - Cyber Espionage, Sabotage, and
Extortion
Cyber Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. - Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. - Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan. - Cybersquatting and
Typosquatting
Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. - Cyber Terorism
Tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
CONTOH KASUS :
4.000 Laporan Cyber crime, Mayoritas Korbannya Perusahaan
Danang
Sugianto - detikFinance
Jakarta - Direktorat Cyber Mabes
Polri mengingatkan perusahaan sekuritas agar waspada terhadap kejahatan cyber.
Sebab perusahaan menjadi korban kejahatan cyber paling banyak ketimbang
individu.
Kepala Direktorat Cyber Mabed Polri Rachmat Wibowo mengatakan, sepanjang 2018 ada sebanyak 4 ribuan laporan kasus terkait kejahatan cyber. Dari jumlah itu kebanyakan berada di Jakarta.
"Untuk di Polda Metro saja ada seribuan kasus. Paling banyak itu di ibu kota," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Rachmat mengatakan salah satu saluran yang rawan kejahatan cyber salah satunya melalui aplikasi. Sementara saat ini kebanyakan transaksi saham sudah bisa melalui aplikasi yang dibuat oleh AB.
Dia mencontohkan ada kasus serangan cyber melalui 1 aplikasi saja sudah memakan 500 korban dan tersebar di seluruh Indonesia.
Rachmat mengatakan, untuk melawan serangan kejahatan cyber tidak cukup kelautan dari Polri saja, dibutuhkan juga pengetahuan dan kesadaran dari masyarakat dan juga perusahaan. Apalagi perusahaan yang paling rawan menjadi korban serangan cyber.
"Ini yang perlu kita kembangkan agar masyarakat tahu cara transaksi melalui digital biar tidak ada korban. Tapi lebih banyak perusahaan yang jadi korban, dia yang menyediakan sistem tapi ada celah, itu yang jadi target," ujarnya.
TANGGAPAN :
Jadi untuk
lebih berhati-hati dalam pengunaan internet dan lebih waspada dalam bergaul
didunia maya. Lalu meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah
cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi. Lalu
meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar
internasional. Lebih berhati hati dengan identitas di internet karena tidak ada
keharusan untuk menampilkan data pribadi seperti foto foto ataupun alamat rumah
ke dalam jejaring sosial. Dan jangan lupa juga memberikan password untuk
keamanan akun agar tidak terjadi pembajakan akun.
SARAN :
Cybercrime
adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas
keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu
negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime)
khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara
tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.
Kepada pemerintah supaya lebih tegas lagi dalam menangani kasus-kasus cybercrime. Dan kepada para pakar IT supaya dalam membuat program pengamanan data lebih optimal lagi sehingga kasus-kasus kejahatan di dunia maya dapat diminimalkan.
Kepada pemerintah supaya lebih tegas lagi dalam menangani kasus-kasus cybercrime. Dan kepada para pakar IT supaya dalam membuat program pengamanan data lebih optimal lagi sehingga kasus-kasus kejahatan di dunia maya dapat diminimalkan.
LaluPerlunya
Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi
tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat,
serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
DAFTAR PUSTAKA :
Komentar
Posting Komentar